Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G.S/2023/PN Mnd

Nomor71/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen40.365 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan memerintahkan Tergugat membayar hutang pokok sejumlah Rp16.000.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →