717/Pdt.G/2025/PA.Tgt
| Nomor | 717/Pdt.G/2025/PA.Tgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tgt |
| Panjang Dokumen | 36.892 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →