717/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 717/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 34.070 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Ir. Firman Kosman bin Drs. H. Lahida Kosman ) terhadap Penggugat ( Rakhma Hubu binti Yusuf Hubu ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,-(tiga ratus tiga puluh riburupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →