713/Pdt.G/2021/PA.PBun
| Nomor | 713/Pdt.G/2021/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.PBun |
| Panjang Dokumen | 41.002 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izinkepada Pemohon ( M. Sandi Fadilah bin Agus Erwin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yuyang Vandan Wangi bin Boy Herdi ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1 Nafkah iddah selama 2 (dua) bulansebesarRp2.000.000,00 (dua jutarupiah) 2.2 Mutahberupa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →