Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

713/Pdt.G/2021/PA.PBun

Nomor713/Pdt.G/2021/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen41.002 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izinkepada Pemohon ( M. Sandi Fadilah bin Agus Erwin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yuyang Vandan Wangi bin Boy Herdi ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1 Nafkah iddah selama 2 (dua) bulansebesarRp2.000.000,00 (dua jutarupiah) 2.2 Mutahberupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →