Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

712/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor712/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen13.593 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 712/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →