Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

710/Pdt.G/2022/PA.Sdn

Nomor710/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Sdn
Panjang Dokumen44.687 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( Ikon bin Rais ) terhadap Penggugat ( Nofitasari a lias Novitasari binti Tukiran ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →