Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

70/Pdt.P/2024/PA.Plp

Nomor70/Pdt.P/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen58.483 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II bernama Dika. R bin Ruru untuk menikah dengan anak kandung Pemohon III dan Pemohon IV bernama Laura binti Masdin; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →