70/Pdt.P/2024/PA.Plp
| Nomor | 70/Pdt.P/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 58.483 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II bernama Dika. R bin Ruru untuk menikah dengan anak kandung Pemohon III dan Pemohon IV bernama Laura binti Masdin; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →