70/Pdt.G/2026/PA.Kra
| Nomor | 70/Pdt.G/2026/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kra |
| Panjang Dokumen | 55.228 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konpensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (AGUS RIYANTO BIN M. KUSRIN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SITI ZUBAIDAH BINTI ZUHDI) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi pada saat sidang ikrar talak : Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)?…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →