70/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 70/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 59.068 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batulicin Nomor 446/Pdt.G/2025/PA.Blcn, tanggal 8 Oktober 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon ( Muhammad Aqram bin H. Agussalim ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Harnisah binti H. Danar ) di depan sidang Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →