70/Pdt.G/2024/PA Msh
| Nomor | 70/Pdt.G/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 48.209 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Nasrun alias Nasrun Harabiti bin Jati Harabiti ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Suriyati alias Suriati Rumahulis binti A ba s Rumahulis ) di depan sidang Pengadilan Agama Masohi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menetapkan sebagai berikut: 4.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →