708/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 708/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 13.810 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 708/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →