Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

708/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor708/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen13.810 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 708/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →