Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

705/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor705/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen33.617 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Prayudi Mohamad Darise bin Sudaryono D. Darise ) terhadap Penggugat ( Wati Thalib alias Waty Ali Talib binti Sako B. Thalib ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →