705/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 705/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 33.617 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Prayudi Mohamad Darise bin Sudaryono D. Darise ) terhadap Penggugat ( Wati Thalib alias Waty Ali Talib binti Sako B. Thalib ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →