703/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 703/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 34.080 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Arlan Huwoyon bin Maxinur Huwoyon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Sri Rahayu Biki binti Hamzah Biki ) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,- (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →