702/Pdt.G/2025/PA.Bji
| Nomor | 702/Pdt.G/2025/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bji |
| Panjang Dokumen | 103.722 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama AFDAL FAUZI MELIALA, METAMI Br. MELIALA, dan KIRANA AYUNDA ZAHRAN Br. MELIALA, sebesar Rp. 2.100.000.00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; Menghukum (juru bayar) Kepolisian Repubik Indonesia…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →