Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

702/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor702/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen16.283 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 702/Pdt.G/2022/PA.PBun dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp795000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →