702/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 702/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 50.306 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Ali Beni Syatar bin Muchtar ) terhadap Penggugat ( Elvi Mulya Dewita binti Zulkarnaini ); Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →