Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

702/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor702/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen50.306 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Ali Beni Syatar bin Muchtar ) terhadap Penggugat ( Elvi Mulya Dewita binti Zulkarnaini ); Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →