Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

701/Pdt.G/2025/PA.Sidrap

Nomor701/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sidrap
Panjang Dokumen43.532 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon, Parimadi bin Rustam , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Fitria binti Usman , di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →