701/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
| Nomor | 701/Pdt.G/2025/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 43.532 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon, Parimadi bin Rustam , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Fitria binti Usman , di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →