700/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 700/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 33.599 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Mursalim bin Dg. Daud ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Zuriati Polihito binti Taufik M. Polihito ) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385000,- ( tiga ratus delapan puluh limaribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →