7002/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 7002/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.IM |
| Panjang Dokumen | 28.934 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhamad Kosim Bin Mukti) terhadap Penggugat (Een Suhaenih Binti Rahmat); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →