Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor7/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM.II-10
Panjang Dokumen159.575 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Purwanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →