7/K_PM.II/2024/PM.II-10
| Nomor | 7/K_PM.II/2024/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 159.575 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Purwanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 20 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →