7/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 7/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 217.472 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa TRISNO SUPRIYADI, Serma NRP 31940594100974, terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →