Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor7/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen217.472 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TRISNO SUPRIYADI, Serma NRP 31940594100974, terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →