Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.Sus-Pembatalan_Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst

Nomor6/Pdt.Sus-Pembatalan_Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.Sus-Pembatalan_Perdamaian
Tahun2022
PengadilanPN_Niaga_Jkt.Pst
Panjang Dokumen139.945 karakter

Amar Putusan

Permohonan pembatalan perdamaian ditolak. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.700.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →