6/Pdt.P/2026/PA.Msa
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 32.036 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Kisman K. Mato bin Dede K. Mato ) dan Pemohon II ( Ice Djakaria binti Ladiku Djakaria ), yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 1993 , di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun anggaran 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →