Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.Msa

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Msa
Panjang Dokumen32.036 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Kisman K. Mato bin Dede K. Mato ) dan Pemohon II ( Ice Djakaria binti Ladiku Djakaria ), yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 1993 , di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →