Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen75.426 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1.-- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →