6/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 75.426 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1.-- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →