Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.Ksn

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen19.912 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.P/2026/PA.Ksn dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kasongan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →