6/Pdt.P/2026/PA.Ksn
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 19.912 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.P/2026/PA.Ksn dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kasongan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →