Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.Blp

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen45.690 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I(Binar Bin Marong)dengan Pemohon II(Ramla Binti Layang)yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 1999 di Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp192.000 ,00 (seratus sembilan puluh duaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →