6/Pdt.P/2026/PA.Blp
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 45.690 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I(Binar Bin Marong)dengan Pemohon II(Ramla Binti Layang)yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 1999 di Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp192.000 ,00 (seratus sembilan puluh duaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →