Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor6/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen40.065 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakankan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhammad Veri Bin Dahri ) dengan Pemohon II ( Irta Wahyuni Binti Ridwan ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2020, di Gampong Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; 4. Membebankan Pemohon I dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →