6/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 40.065 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakankan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhammad Veri Bin Dahri ) dengan Pemohon II ( Irta Wahyuni Binti Ridwan ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2020, di Gampong Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; 4. Membebankan Pemohon I dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →