6/Pdt.P/2026/MS.Cag
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/MS.Cag |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Cag |
| Panjang Dokumen | 15.425 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.P/2026/MS.Cag dari Para Pemohon; Memerintahkan Mahkamah Syar'iyah Calang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →