6/Pdt.P/2025/PA.Mkl
| Nomor | 6/Pdt.P/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mkl |
| Panjang Dokumen | 38.774 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Aisyah Rahman, perempuan, lahir di Palopo pada tanggal 25 April 2019, adalah anak biologis dari Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →