Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2023/PA.Thn

Nomor6/Pdt.P/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen56.389 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon untuk menikah dengan seorang perempuan;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →