6/Pdt.P/2023/PA.Thn
| Nomor | 6/Pdt.P/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 56.389 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon untuk menikah dengan seorang perempuan;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →