6/Pdt.P/2023/PA.Sdk
| Nomor | 6/Pdt.P/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 35.102 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →