Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2022/PN Ktp

Nomor6/Pdt.P/2022/PN Ktp
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Ktp
Panjang Dokumen5.874 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →