Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2022/PA.Buk

Nomor6/Pdt.P/2022/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buk
Panjang Dokumen61.555 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I (Farno Ikrar Rurua bin Salman Rurua) dan Pemohon II (Nur?ian binti Abd. Samad Lapasandre) yang bernama Rahmi Rurua binti Farno Ikrar Rurua, umur 16 tahun 09 bulan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Andy Parenta bin Sulaiman, umur 20 tahun; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →