6/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 6/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 31.199 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2125/Pdt.G/2025/PA.Bjn tanggal 13 Nopember 2025 Masehi bertepatan tanggal 22 Jumadil Awal 1447 Hijriah,III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →