Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor6/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen31.199 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2125/Pdt.G/2025/PA.Bjn tanggal 13 Nopember 2025 Masehi bertepatan tanggal 22 Jumadil Awal 1447 Hijriah,III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →