6/Pdt.G/2026/PN Sdk
| Nomor | 6/Pdt.G/2026/PN Sdk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sdk |
| Panjang Dokumen | 82.778 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang menikah pada tanggal XX April 201X di hadapan pemuka Agama Kristen Protestan dan telah didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kabupaten Dairi adalah sah secara hukum.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →