Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2026/PA.Bpp

Nomor6/Pdt.G/2026/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bpp
Panjang Dokumen15.457 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PA.Bpp dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →