Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor6/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen33.099 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 649/Pdt.G/2024/PA.Clg. tanggal 28 Nopember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di Persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( AL IMRON BIN SUFIYANI ) terhadap Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →