6/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 33.099 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 649/Pdt.G/2024/PA.Clg. tanggal 28 Nopember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di Persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( AL IMRON BIN SUFIYANI ) terhadap Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →