6/Pdt.G/2025/PN Tjt
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 104.563 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.420.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →