6/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 72.693 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON bin XXX ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Mimika; Menghukum pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian nomor 6/Pdt.G/2025/PA.Mmk tanggal 24 Februari 2025; Menetapkan anak bernama ANAK binti PEMOHON, Tempat tanggal lahir Timika, 29 April 2014, berada di bawah hadhanah Termohon dengan ketentuan tetap memberikan keleluasaan bagi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →