6/Pdt.G/2025/PA.Mkl
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mkl |
| Panjang Dokumen | 43.105 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Darwis Kambao Rompe bin Kambao) terhadap Penggugat (Venni Patandian binti Isak Palinggi?); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →