Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor6/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen43.105 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Darwis Kambao Rompe bin Kambao) terhadap Penggugat (Venni Patandian binti Isak Palinggi?); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →