6/Pdt.G/2025/PA.Grt
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Grt |
| Panjang Dokumen | 31.711 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Mengizinkan Pemohon (Anggi Suherman Bin Iin Setiawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yeni Wahyuni Binti Toto) di depan sidang Pengadilan Agama Garut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →