Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2023/PN Mgg

Nomor6/Pdt.G/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen133.003 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.2.105.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →