6/Pdt.G/2023/PN Mar
| Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mar |
| Panjang Dokumen | 319.900 karakter |
Amar Putusan
Gugatan para penggugat sebagian dikabulkan, menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →