6/Pdt.G/2022/PN Bpd
| Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 191.008 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.950.000,00
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →