6/Pdt.G/2022/PA Soe
| Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 43.914 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Nardi bin Jasman ) terhadap Penggugat ( Wartini binti Suwarji ); Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →