Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G.S/2023/PN Tka

Nomor6/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Tka
Panjang Dokumen5.804 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan perkara nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Tka dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp680.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →