6/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
| Nomor | 6/Pdt.G.S/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 77.511 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dinyatakan melakukan ingkar janji dan diperintahkan membayar hutang sebesar Rp60.000.000.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →