Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

69/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor69/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen51.881 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Oni Rahman bin Mansyur ) dan Pemohon II ( Huspa binti Madrang ) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2007 bertempat di rumah Pemohon I, RT/RW. 007/003, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 4 (empat) orang anak yang bernama: Nur Irfaniah, lahir di Maumere, pada tanggal 02 Agustus 2008, jenis kelamin Perempuan, Nurul Fanisa, lahir di Parumaan, pada tanggal 31 Agustus 2008,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →