69/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 69/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 51.881 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Oni Rahman bin Mansyur ) dan Pemohon II ( Huspa binti Madrang ) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2007 bertempat di rumah Pemohon I, RT/RW. 007/003, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 4 (empat) orang anak yang bernama: Nur Irfaniah, lahir di Maumere, pada tanggal 02 Agustus 2008, jenis kelamin Perempuan, Nurul Fanisa, lahir di Parumaan, pada tanggal 31 Agustus 2008,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →