Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

69/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor69/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bitg
Panjang Dokumen49.514 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( xxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxxx ); Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →