Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

69/Pdt.G/2022/PN Sel

Nomor69/Pdt.G/2022/PN Sel
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Sel
Panjang Dokumen116.314 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.255.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →